Penerimaan Mahasiswa Baru
Format Surat Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan Sekolah Kedinasan 2025
Salah satu dokumen yang kerap disyaratkan adalah Surat Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Kedinasan (Sekdin) tahun 2025 akan dibuka secara resmi pada 29 Juni 2025 mendatang.
Selain syarat administrasi umum seperti KTP, KK, ijazah, dan pas foto, pelamar juga diminta menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang diwajibkan oleh masing-masing instansi.
Salah satu dokumen yang kerap disyaratkan adalah Surat Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan.
Surat ini merupakan bentuk persetujuan tertulis dari calon peserta seleksi bahwa mereka bersedia mengikuti rangkaian tes kesehatan yang menjadi bagian dari proses seleksi Sekolah Kedinasan.
Biasanya, pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik, pengukuran indeks massa tubuh (IMT), tes buta warna, serta pemeriksaan medis lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi.
Berikut Format Umum Surat Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan Sekdin 2025:
SURAT PERNYATAAN
PERSETUJUAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TARUNA/I
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Nomor Peserta :
Sekolah Tujuan :
Program Studi :
Lokasi Tes Kesehatan :
Umur :
Tempat/Tanggal Lahir :
Alamat :
Nomor Telp/Hp :
Dengan ini menyatakan :
1. Setuju untuk menceritakan segala riwayat penyakit yang pernah saya derita, kecelakaan yang pernah saya alami, serta cacat bawaan dan kelainan yang ada pada diri saya beserta seluruh riwayat pengobatan dalam waktu jangka pendek, menengah dan panjang yang sedang atau pernah saya jalani.
2. Setuju untuk melakukan pemeriksaan kesehatan fisik (termasuk pengambilan urine dan darah untuk pemeriksaan Darah Lengkap, Urine Lengkap, SGOT, SGPT, HbsAg, HIV, BUN, Creatinin, Pemeriksaan Narkoba, gula darah sewaktu, Tes Kehamilan untuk perempuan) serta pemeriksaan EKG, Foto Thorax, Audiometri oleh RS/Dokter yang ditunjuk BPSDM Perhubungan dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan.
3. Setuju bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan diserahkan kepada RS/Dokter yang ditunjuk BPSDM Perhubungan secara langsung untuk dilaporkan kepada Tim Pelaksana Seleksi Penerimaan Taruna/Taruni sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan saya sebagai calon/peserta pendidikan.
4. Setuju bahwa berkas hasil pemeriksaan lengkap, catatan medis hasil pemeriksaan kesehatan saya tetap disimpan oleh Pihak Sekolah yang dituju.
5. Setuju bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh RS/Dokter yang ditunjuk oleh BPSDM Perhubungan bersifat final dan hasil pemeriksaan ini tidak dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain diluar yang dilakukan oleh RS/Dokter selain tersebut diatas.
6. Apabila saya memberikan petunjuk yang keliru tentang kesehatan saya ini dan dapat membahayakan diri saya sendiri dan membahayakan orang lain yang akhirnya dapat merugikan Negara, maka saya siap untuk diberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan, dikeluarkan dari pendidikan dan/atau sanksi pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.