Penerimaan Mahasiswa Baru
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Seleksi Mandiri Jalur PBU UGM 2025, Lengkap dengan Jadwalnya
Universitas Gadjah Mada (UGM) masih membuka seleksi mandiri jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) tahun 2025, simak syarat, prosedur dan jadwalnya.
TRIBUNNEWS.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka jalur seleksi Penelusuran Bibit Unggul (PBU) tahun 2025.
Jalur seleksi ini merupakan jalur seleksi yang diperuntukkan bagi siswa pemenang/juara lomba di bidang olahraga, seni, dan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) sesuai Program Studi yang dipilih.
Mengutip dari um.ugm.ac.id, tingkat kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan tingkat provinsi, nasional, maupun internasional dan/atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh UGM, dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaraan.
Juara pada kejuaraan beregu harus dibuktikan dengan kehadiran dan keikutsertaan seluruh anggota tim saat pelaksanaan lomba.
Pendaftaran dibuka sejak 6 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025, pukul 15.00 WIB.
Pembayaran biaya pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang tercantum pada kode pembayaran masing-masing.
Tes keterampilan akan dilaksanakan pada 25-26 Juni 2025.
Sementara pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 19 Juli 2025, mendatang.
Perhatikan syarat, prosedur dan jadwal pendaftarannya berikut ini.
Baca juga: Syarat Pendaftaran UGM Jalur PBU untuk Siswa Tidak Mampu 2025, Lengkap dengan Cara Daftarnya
Syarat Pendaftaran SM UGM Jalur PBU 2025
UMUM
- sedang menempuh kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang akan lulus pada tahun berjalan dengan umur maksimal 25 (dua puluh lima) tahun (per 1 Juli pada tahun berjalan);
- lulusan SMA/MA/SMK/sederajat 1 (satu) tahun terakhir atau lulusan Paket C dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan umur maksimal 25 (dua puluh lima) tahun (per 1 Juli pada tahun berjalan);
- memiliki prestasi akademik baik dan konsisten;
- memiliki surat keterangan sedang menempuh kelas 12 (dua belas) atau surat keterangan lulus bagi calon peserta yang berada di kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang dibubuhi cap/stempel dari sekolah/lembaga penyelenggara Paket C yang sah; atau
- memiliki ijazah bagi calon peserta lulusan SMA/MA/SMK/sederajat atau lulusan Paket C dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Baca juga: UGM Buka Seleksi Mandiri bagi Siswa Berprestasi Tidak Mampu, Cek Syarat Pendapatan Orang Tua
KHUSUS
A. Klaster IPTEK:
- lulusan SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun berjalan;
- nilai pengetahuan dalam rapor ≥ Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan program 4 (empat) tahun; dan
- Juara Lomba Bidang IPTEK, meliputi: Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian dan Geografi, dan bidang lain yang sesuai;
- Juara lomba IPTEK sebagaimana dimaksud di atas, meliputi:
a. Finalis atau Juara 1, Juara 2, Juara 3 dalam kompetisi: International Mathematics Olympiad (IMO), International Physics Olympiad (IPhO), International Biology Olympiad (IBO), International Chemistry Olympiad (IChO), International Olympiad in Informatics (IOI);b. Juara 1, Juara 2, atau Juara 3 dalam kejuaraan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, UGM, dan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Olimpiade Sains Nasional (OSN) yang diakui oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI)/National School Debating Championship (NSDC);
c. Juara 1 dalam kejuaraan tingkat provinsi pada Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) yang diakui oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI)/National School Debating Championship (NSDC).
- direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk 25 persen (dua puluh lima persen) siswa terbaik di kelasnya.
B. Klaster direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk 25 persen (dua puluh lima persen) siswa terbaik di kelasnya.
- lulusan SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya;
- nilai pengetahuan dalam rapor ≥ Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan program 4 (empat) tahun;
- Juara Bidang Olahraga yang diakui oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan/atau organisasi induk bidang olahraga, atau yang diselenggarakan oleh UGM;
- Juara lomba olahraga sebagaimana dimaksud di atas, meliputi:
a. Juara 1, Juara 2, Juara 3, Juara 4, atau Juara 5 kejuaraan olahraga internasional;b. Juara 1, Juara 2, atau Juara 3 Pekan Olahraga Nasional (PON)/Kejuaraan Nasional (Kejurnas)/Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau kegiatan sejenis tingkat nasional; atau
c. Juara 1 atau Juara 2 Pekan Olahraga Daerah (PORDA)/Kejuaraan Daerah (KEJURDA)/Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau kegiatan sejenis tingkat provinsi.
- Juara Bidang Seni: Fotografi, Seni Rupa, Marching Band, MTQ, Pesparawi, atau lomba keagamaan sejenis, Teater, Orkestra/Seni Musik, Paduan Suara/Seni Suara (Pop, Keroncong, Dangdut, dan Seriosa), Seni Tari dan Karawitan, termasuk Wiraswara/Sinden (Gaya Yogya, Gaya Surakarta, atau Gaya Bali);
- Juara lomba Seni meliputi:
a. Juara 1, Juara 2, Juara 3, Juara 4, atau Juara 5 kejuaraan seni internasional;
b. pernah mengikuti pementasan/pameran/kegiatan tingkat internasional yang direkomendasikan oleh Dewan Kesenian/Kebudayaan Daerah atau lembaga yang berwenang;
c. Juara 1, Juara 2, atau Juara 3 Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI)/Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)/Festival Literasi Siswa Indonesia (FeLSI)/MTQ/Pesparawi, atau lomba keagamaan sejenis tingkat nasional; dan/atau
d. Juara 1 atau Juara 2 Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI)/Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)/Festival Literasi Siswa Indonesia (FeLSI)/MTQ/Pesparawi, atau lomba keagamaan sejenis tingkat provinsi.
- direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk:
a. 50 persen (lima puluh persen) siswa terbaik di sekolahnya; ataub. 60% (enam puluh persen) siswa terbaik di sekolahnya untuk Juara 1 dan/atau Juara 2 nasional dan/atau Juara 1, Juara 2, Juara 3, Juara 4, dan Juara 5 pada Kejuaraan olahraga internasional.
Baca juga: Pendaftaran Mahasiswa Universitas Terbuka 2025 Dibuka, Ini Daftar Program Studi dan Cara Daftarnya
Prosedur Pendaftaran SM UGM Jalur PBU 2025
- Membuat akun pendaftaran melalui laman https://um.ugm.ac.id/pendaftaran dan login ke laman tersebut untuk mengisi formulir pendaftaran secara online. Pendaftar berhak memilih 2 (dua) Program Studi pada Program Sarjana (S1) dan/atau Sarjana Terapan (D4), urutan pilihan menunjukkan prioritas;
- Mengisi biodata dan mengunggah semua dokumen yang menjadi syarat, kemudian mengunci data untuk memperoleh kode pembayaran;
- Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai petunjuk pembayaran yang ada di akun pendaftaran dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diperoleh;
- Mencetak Bukti Pendaftaran online, melalui akun pendaftaran masing-masing;
- Terakhir tunggu hasil pengumumannya pada 19 Juli 2025.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.