Jumat, 3 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 138 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 138 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi. 

Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 9 halaman 138 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Kamis (8/5/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 9 halaman 138 tentang uji kompetensi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 138 Kurikulum Merdeka

Halaman tersebut terdapat pada Bab 5 yang berjudul Ijarah dan Upah. 

Kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 138 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 9 Kurikulum Merdeka karangan Ubaidillah, S.Ag, M.Pd dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.  

Pada halaman 138 siswa diminta untuk mengerjakan soal Uji Kompetensi.  

Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 138

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 15 Kurikulum Merdeka Bab 1: Mari Belajar Menganalogikan!

1. Ijarah ada dua macam yakni ijarat ‘ala al-manafi’ (sewa menyewa) dan ijarat ‘ala al-mal (pemberian upah). Tuliskan syarat dan rukunnya dengan benar!

2. Yudha bersahabat dengan Salim sejak MTs, persahabatan mereka tetap berlanjut sampai mereka dewasa. Suatu saat, Yudha menyewakan mobilnya kepada Salim selama dua minggu untuk acara liburan di Jakarta. Namun, Yudha merasa sangat kecewa karena pembayaran uang sewa mobil yang dibayarkan tidak sesuai harapan. Dalam akad ini, apakah rukun yang tidak terpenuhi sehingga ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dengan akad ini? Tuliskan pendapatmu!

3. Muhaimin melamar pekerjaan di sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang property dan lamarannya diterima. Ia menempati posisi yang cukup penting karena latar belakang pendidikannya yang tinggi. Namun, setelah bekerja selama 2 tahun, semangat kerjanya menjadi turun sehingga terkadang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Terkait hal itu, apakah yang harus dilakukan oleh pemilik perusahaan? Tuliskan pendapatmu!

4. Perhatikan hadis berikut ini !
أ ْعطوا ْالْج ْير أ ْجره ق ْبل ا ْن َّيج َّف عرقه (رواه ابن ماجه)
Terkait dengan akad ijarah, Tulislah isi kandungan hadis tersebut!

5. Bu Marni bekerja di rumah Bu Lutfah sebagai asisten rumah tangga dengan kontrak kerja selama 2 tahun. Ia menerima gaji yang cukup besar sehingga bisa ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Jelaskan kewajiban yang harus dilakukan oleh Bu Marni selaku pekerja! 

Kunci Jawaban

1. Ijarah 'ala al-manafi (sewa menyewa) dan ijarah 'ala al-mal (pemberian upah) memiliki rukun dan syarat yang sama, yaitu: rukun (orang yang berakad, ijab-qabul, objek akad, dan upah) dan syarat (para pihak baligh, berakal, dan tidak terpaksa). Perbedaan utama terletak pada objek akadnya. Ijarah 'ala al-manafi objeknya adalah manfaat barang (seperti menyewakan rumah atau mobil), sedangkan ijarah 'ala al-mal objeknya adalah jasa atau pekerjaan (seperti upah kerja).

2. Rukun akad yang tidak terpenuhi dalam kasus ini adalah kesepakatan (ijab kabul) yang sempurna. Meskipun ada kesepakatan awal untuk menyewakan mobil, kesepakatan tersebut tidak sempurna karena terdapat ketidaksesuaian antara kesepakatan harga sewa yang diharapkan Yudha dengan pembayaran yang dilakukan Salim.

3. Pemilik perusahaan harus mengambil langkah-langkah progresif untuk mengatasi penurunan semangat kerja Muhaimin, dimulai dengan komunikasi terbuka, evaluasi kinerja, dan jika perlu, memberikan konseling atau pelatihan, serta mempertimbangkan konsekuensi jika masalah berlanjut.

4. Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

5. Bu Marni diharapkan memiliki kerjasama, rasa hormat, dan semangat untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja. 

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved