Penerimaan Siswa Baru
Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Dibuka, Cek Caranya
Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 dibuka pada Mei 2025. Cek cara mengikuti pra pendaftaran di ppdb-madrasahdki.com.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengikuti pra pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) online Madrasah Provinsi DKI Jakarta tahun 2025.
PPDB Madrasah Provinsi DKI Jakarta 2025 dibuka untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Proses pendaftaran dimulai dengan pra pendaftaran yang berlangsung pada bulan Mei.
Selengkapnya, simak informasi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 di bawah ini.
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025
A. Pengajuan Akun
- Buka website PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com/
- Pada pojok kanan atas, klik "Dapatkan Akun", pilih "Ajuan Akun" untuk melakukan pengajuan akun baru
- Pilih jenjang pendaftaran yang akan dipilih, ada MI, MTs dan MA, lalu klik "Pilih dan Lanjutkan"
- Isi formulir secara online dengan memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang dapat dilihat di Kartu Keluarga (KK) dan masukkan kode keamanan, klik "Selanjutnya"
- Unggah berkas persyaratan
- Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi TOKEN/PIN
- Setelah memperoleh TOKEN/PIN, lanjutkan dengan proses Aktivasi TOKEN/PIN.
B. Aktivasi Akun
- Akses website https://ppdb-madrasahdki.com/
- Aktivasi TOKEN/PIN dengan klik "Daftar", pilih "Aktivasi"
- Masukkan nomor peserta dan TOKEN/PIN
- Ganti TOKEN/PIN dengan Kata Sandi (password)
Baca juga: Jadwal PPDB Madrasah 2025 serta Tata Cara Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta TA 2025/2026
C. Memilih Madrasah
- Akses website https://ppdb-madrasahdki.com/
- Klik tombol "Daftar", pilih "Login"
- Masukkan nomor peserta dan kata sandi yang dibuat sebelumnya
- Pilih madrasah tujuan
- Cetak tanda bukti pendaftaran.
D. Lapor Diri secara Online
- Akses website https://ppdb-madrasahdki.com/
- Login dengan masukkan nomor peserta dan kata sandi yang dibuat sebelumnya
- Klik "Lapor Diri"
- Cetak tanda bukti lapor diri.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.