Sabtu, 4 Oktober 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Penerimaan KIP Jalur SNBT 2025 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Dibuka, Ini Syarat Penerimanya

Pendaftaran Program KIP Kuliah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Jalur Penerimaan SNBT 2025 pada tanggal 14 April – 27 Mei 2025.

Penulis: Lanny Latifah
https://verifikasi.uin-malang.ac.id/portal
PENERIMAAN KIP KULIAH - Tangkap layar laman resmi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang di http://verifikasi.uin-malang.ac.id/portal/ Rabu (16/4/2025). Pendaftaran Program KIP Kuliah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Jalur Penerimaan SNBT 2025 dibuka pada tanggal 14 April – 27 Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Program KIP Kuliah bagi mahasiswa baru Tahun 2025 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) resmi dibuka.

Adapun Program KIP Kuliah ini diperuntukkan lulusan SMA/SMK/MA yang mengikuti Seleksi Nasional Bersadarkan Tes (SNBT) Tahun 2025 dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Jalur Penerimaan Seleksi Nasional Bersadarkan Tes (SNBT) Tahun 2025 pada tanggal 14 April – 27 Mei 2025 melalui laman http://verifikasi.uin-malang.ac.id/portal/.

Pengumuman penetapan penerima program KIP Kuliah diumumkan pada tanggal 16 Juli 2025 melalui laman http://pmb.uin-malang.ac.id.

Nantinya, penerima program KIP Kuliah akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa per semester.

Bantuan KIP Kuliah diberikan setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Program KIP Kuliah dan akan diberikan selama 8 semester untuk program Strata Satu (S1) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Informasi selengkapnya terkait prosedur pengajuan KIP Kuliah klik di sini.

Syarat Penerima

Persyaratan penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun Akademik 2025/2026 antara lain :

Baca juga: 20 PTN yang Terima KIP Kuliah Terbanyak di SNBP 2025, Nomor 1 Universitas Malikussaleh

  1. Siswa Lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat;
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP). Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dibuktikan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat;
  3. Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapot, ijazah dan sertifikat pendukung;
  4. Siswa yang terdampak dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja pada tahun 2025.
  5. Siswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal;
  6. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan denganpenandatanganan pakta integritas;
  7. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
  8. Sanggup melaksanakan kewajiban dan mantaati peraturan selama menerima program KIP Kuliah.

Baca juga: Mendikti Brian Yuliarto: Anggaran KIP Tak Berkurang Sedikit Pun, UKT Tidak Naik

Dokumen Persyaratan

Melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Kartu Peserta Seleksi Ujian Masuk pada Penerimaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di tahun 2025;
  4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP);
  5. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali Tahun 2025 yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat bukan surat pernyataan orang tua;
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Tahun 2025 yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat bukan surat pernyataan orang tua;
  7. Pas Foto Resmi Berwarna;
  8. Screenshot Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada aplikasi nisn;
  9. Rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
  10. Ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
  11. Sertifikat Prestasi apabila ada;
  12. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah daerah apabila orang tua telah meninggal dunia;
  13. Surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja, apabila orang tua telah di PHK pada tahun 2025;
  14. Foto rumah, diantaranya foto rumah tampak depan, teras rumah, ruang tamu, kamar mandi dan dapur), dan;
  15. Apabila Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal;
  16. Surat Pernyataan kesediaan mengikuti peraturan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved