Selasa, 30 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB SMP Kota Tangerang 2024 Jalur Zonasi di Ppdb.tangerangkota.go.id

Berikut cara cek pengumuman PPDB SMP Kota Tangerang 2024 jalur Zonasi di ppdb.tangerangkota.go.id, diumumkan hari ini Rabu (3/7/2024) pukul 20.00 WIB.

ppdb.tangerangkota.go.id
Pengumuman PPDB SMP Kota Tangerang 2024 jalur Zonasi - Berikut cara cek pengumuman PPDB SMP Kota Tangerang 2024 jalur Zonasi di ppdb.tangerangkota.go.id, diumumkan hari ini Rabu (3/7/2024) pukul 20.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek pengumuman PPDB SMP Kota Tangerang 2024 jalur Zonasi.

Menurut jadwal, pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kota Tangerang 2024 jalur Zonasi dilaksanakan pada hari ini, Rabu (3/7/2024) pukul 20.00 WIB.

Calon siswa dapat melihat pengumuman hasil PPDB SMP Kota Tangerang 2024 jalur Zonasi di laman resmi ppdb.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Mandiri mobile, atau di link berikut.

Link Cek Pengumuman Hasil PPDB SMP Kota Tangerang 2024 jalur Zonasi: KLIK

Sementara itu, setiap SMP di Kota Tangerang akan mengumumkan secara langsung hasil PPDB SMP Kota Tangerang 2024 jalur Zonasi.

Selanjutnya jika siswa diterima di SMP tujuan, wajib melakukan daftar ulang pada Kamis, 4 Juli 2024.

Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB SMP Kota Tangerang 2024 Jalur Zonasi

1. Akses laman ppdb.tangerangkota.go.id;

2. Klik tombol 'Login' pada pojok kanan atas;

3. Masukan NIK dan PIN siswa;

4. Lalu klik 'Masuk'

5. Tampilan akan menunjukan keterangan siswa lolos atau tidak di SMP tujuan pada seleksi PPDB SMP Kota Tangerang 2024 jalur Zonasi

Baca juga: PPDB Kota Malang 2024 SMP Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar, Jadwal

Kemudian jika siswa diterima, dapat melakukan lapor diri dengan daftar ulang di SMP tujuan.

Tujuannya untuk memastikan calon akan menempuh pendidikan di sekolah yang dituju.

Cara Daftar Ulang PPDB SMP Kota Tangerang 2024 Jalur Zonasi

1. Calon peserta didik baru yang diterima mendaftar ulang dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi mobile dengan menceklis atau mengklik tanda/tombol menyetujui dan mengupload foto Kartu Keluarga (KK) asli;

2. Mendaftar ulang paling lambat pada pukul 16.00 WIB sesuai jadwal yang tertera dalam juknis;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved