Senin, 6 Oktober 2025

Platform Merdeka Mengajar

Cara Penilaian Kinerja Guru untuk Kepala Sekolah sebagai Penilai di Platform Merdeka Mengajar

Simak tutorial cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
YouTube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI
Tutorial cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM). 

4. Pemeriksaan dokumen pun telah selesai.

Tahap 3: Pengiriman Data Penilaian ke Dinas Pendidikan

Tahap 3: Pengiriman Data Penilaian ke Dinas Pendidikan
Cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM), Tahap 3: Pengiriman Data Penilaian ke Dinas Pendidikan

1. Sebelum mengirim ke dinas pendidikan, kepala sekolah memilih "Cek Penilaian" pada kolom Lakukan Penilaian Kinerja.

2. Kepala sekolah wajib memastikan telah menilai kinerja semua guru di sekolahnya.

Jangan sampai ada guru yang tertinggal untuk dinilai kinerjanya agar rangkaian Pengelolaan Kinerja tetap berjalan sesuai waktu yang disarankan.

3. Setelah dicek, kepala sekolah mengirim data Penilaian kinerja ke dinas pendidikan dengan memilh "Kirim Data" agar Predikat Kinerja Organisasi sekolahnya dapat segera diproses.

4. Kepala sekolah dapat melihat rangkuman penilaian semua guru sebelum dikirim ke dinas pendidikan.

Jika ada Penilaian Kinerja guru yang kurang sesuai, misalnya rating Praktik Kinerja Guru A sesuai ekspektasi dan rating perilaku kerjanya di atas ekspektasi.

Setelah menimbang keseriusan guru tersebut dalam melakukan pengembangan kompetensi, kepala sekolah boleh mengubah rating praktik kinerja guru tersebut menjadi di atas ekspektasi.

Jika belum yakin atau ingin melanjutkan penilaian di lain waktu, Kepala Sekolah bisa memilih "Simpan Draf".

Namun, jika sudah yakin, maka kepala sekolah dapat memilih "Kirim ke Dinas Pendidikan".

5. Centang pernyataan yang ada, kepala sekolah lalu mengetik kalimat persetujuan yang diminta dan pilih lanjut.

7. Data penilaian pun dikirim dan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan.

8. Setelah memeriksanya, Kepala Dinas Pendidikan pun memberikan Predikat Kinerja Organisasi kepada sekolah.

Tahap 4: Pengumpulan Dokumen Satuan Pendidikan

Sembari menunggu Predikat Kinerja Organisasi yang akan diberikan kepala dinas pendidikan, kepala sekolah dapat mengumpulkan dokumen sekolahnya.

1. Pada beranda Pengelolaan Kinerja, pilih "Kumpulkan" pada kolom Kumpulkan Dokumen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved