Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 196 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman
Simak kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196 Kurikulum Merdeka tentang Uji Pemahaman nomor 7 tentang sengketa antara Indonesia dan Malaysia.
Namun, bekas penjajah Malaysia, Inggris Raya, telah lebih banyak melakukan pembangunan di pulau-pulau tersebut, dibandingkan dengan bekas penjajah Indonesia, Belanda.
Pembangunan di Sipadan dan Ligitan ini dilanjutkan oleh Malaysia setelah negara itu merdeka.
b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
Jawaban:
Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya.
Hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yaitu bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris.
Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.
c. Jelaskan kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan!
Jawaban:
Kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia merujuk pada perjanjian atau konvensi antara Belanda dan Inggris tahun 1891, 1915, 1928 dan MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973.
Patok atau tanda batas merupakan unsur penting untuk menentukan luasnya hak atas tanah.
Patok batas wilayah negara adalah pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
Misal patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia menjadi tanda batas pemisah wilayah kedua negara tersebut.
Kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia merujuk pada perjanjian atau konvensi antara Belanda dan Inggris yang diantaranya:
- Konvensi Belanda-Inggris pada 20 Juni 1891 di London tentang penentuan batas wilayah kedua negara.
- Kesepakatan Belanda-Inggris pada 28 September 1915 di Kalimantan berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London tahun 1915.
- Konvensi Belanda-Inggris pada 28 Maret 1928 di Den Haag yang diratifikasi lagi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930 untuk mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi Babang.
Penentuan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia yang terbaru terjadi pada tahun 1973. Dalam MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973, perjanjian ini mengacu pada hasil konvensi sebelumnya yaitu tahun 1891, 1915, dan 1928. Isinya berupa kesepakatan-kesepakatan mengenai penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.