CPNS 2023
Apakah SKCK jadi Syarat Administrasi Pendaftaran CPNS 2023?
Di beberapa instansi, SKCK masih menjadi syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023 seperti di Kejaksaan RI. Ini cara membuatnya.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka pada Minggu, 17 September 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Masyarakat yang ingin melamar, perlu menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen yang menjadi syarat administrasi pendaftaran CPNS 2023.
Sehingga ketika pendaftaran CPNS 2023 dibuka, Anda hanya perlu mengunggahnya ke portal daftar-sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Daftar 25 Instansi dan Pemda yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023
Dari sejumlah berkas yang disiapkan, apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023?
Pada pendaftaran CPNS 2023, SKCK tidak menjadi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi awal.
Hal ini merujuk pada daftar syarat administrasi pendaftaran CPNS 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hanya saja, ada beberapa instansi yang masih menjadikan SKCK sebagai syarat administrasi untuk mendaftar CPNS 2023.
Satu di antaranya adalah Kejaksaan RI.
Mengutip dari akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan, SKCK masih berlaku sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16 PP 49/2028.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan PPPK asal memenuhi persyaratan.
Satu di antaranya, "tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih."
Artinya, pelamar CPNS 2023 harus tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih.
"Yuk mulai juga siapkan dokumen SKCK kamu.. pastikan kamu berkelakuan baik, untuk menjadi bagian dri Adhyaksa sejati," tulis @biropegkejaksaan dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/9/2023).
Baca juga: Cara Buat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Bisa secara Online atau Offline
Cara Membuat SKCK
Meski bukan menjadi syarat administrasi wajib di awal pendaftaran CPNS 2023, tapi SKCK tetap diperlukan.
Salah satunya sebagai syarat pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) apabila lolos dalam tes CPNS.
Oleh karena itu, masyarakat perlu menyiapkan SKCK jauh-jauh hari.
Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Yang perlu digarisbawahi, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Ada dua cara untuk membuat SKCK.
Pertama, dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Jangan lupa untuk membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Kedua, mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Pembuatan SKCK secara online dapat melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan AppStore.
Penonaktifan portal registrasi SKCK Online berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan di mana saja.
Dalam hal pembuatan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS 2023, masyarakat bisa menuju ke kantor Polres sesuai dengan alamat KTP pemohon.

Inilah syarat membuat SKCK di Polres:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Jika berkas sudah disiapkan, barulah Anda datang ke Polres sesuai dengan alamat KTP.
Mengutip dari polresmagelangkota.com, berikut mekanisme pelayanan atau alur pembuatan SKCK di Polres:
1. Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dengan melengkapi persyaratan
2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon
3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi/inafis)
4. Petugas akan melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon
5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses.
Bila hasil penelitian ternyata belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
6. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal
7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan, maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
Biaya Pembuatan SKCK
Pertanyaan paling setelah membuat SKCK adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30 ribu.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.
Dikutip dari kontan.co.id, proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 60 menit.
Sementara perpanjangan SKCK hanya 15 menit saja.
Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.