Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 50 K13: Membuat Kliping Pemberitaan Lembaga Penegak Hukum
Berikut Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 50 Kurikulum 2013 tentang Membuat Kliping Pemberitaan Lembaga Penegak Hukum. Terdapat soal dan kunci jawaba
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kunci jawaban PKN Kelas 12 Halaman 50 Kurikulum 2013 atau K13.
Kunci jawaban PKN Kelas 12 Halaman 50 Kurikulum 2013 dalam artikel ini, hanya sebagai referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa dapat terlebih dahulu mengerjakan soalnya sendiri.
Pada buku PKN Kelas 12 Halaman 50 Kurikulum 2013 Tugas Kelompok 2.1 membahas tentang pembuatan kliping dari artikel atau berita.
Pada bagian tersebut, muncul pertanyaan tentang Buatlah kliping mengenai pemberitaan yang berkaitan dengan peran
lembaga-lembaga penegak hukum.
Berikut ini soal PKN Kelas 12 SMA Kurikulum 2013 tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesi, bagian C Dinamika Pelanggaran Hukum.
PKN Kelas 12 Halaman 50 Kurikulum 2013

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 33 K13: Makna Slogan dan Pihak Tertuju, Bab 2
Soal
Buatlah kliping mengenai pemberitaan yang berkaitan dengan peran lembaga-lembaga penegak hukum. Kliping yang dibuat minimal memuat lima buah artikel atau berita yang berkaitan dengan hal tersebut.
Kemudian, analisis dua buah artikel atau berita yang Anda anggap menarik.
Jawaban
- Wakil Ketua KPK: Dugaan Korupsi Penegak Hukum efektifnya Ditangani KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nawawi Pomolango menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum idealnya ditangani oleh KPK. Hal itu disampaikan Nawawi terkait kasus pemerasan guru oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi, Rabu (19/8/2020).
- TNI Bukan Tulang Punggung Penegakan Hukum Terorisme
Kritik terhadap rencana pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan terorisme semakin terdengar kencang di masyarakat.
Posisi saat ini pemerintah telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Draf itu juga disebut telah diserahkan kepada DPR beberapa waktu lalu untuk dapat dibahas secara bersama-sama.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan sejak awal Muhammadiyah menentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Aturan soal keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
- Hukum Harus Solutif Saat Krisis
Masih banyaknya kementerian lembaga dan aparatur Negara yang bertindak secara business as usual, stimulus pemerintah dalam menghadapi krisis sering kali hanya dianggap sebagai cosmetic policy.
Pasalnya dalam implementasinya tidak mudah untuk bisa menjangkau stimulus tersebut, akibatnya serapannya menjadi lambat.
Untuk bertindak solutif dan memiliki kepekaan terhadap kondisi (sense of crisis) pada kenyataanya tidak mudah. Diperlukan keberanian untuk mendelebrasikan dirinya dari belenggu formalitas dan kerumitan hukum. Berhukum yang berorientasi pada substansi dan output sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo, tentang hukum progresif.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 Halaman 58 Subtema 2 Pembelajaran 2: Penyebab Penyakit Asma
- Revisi UU Kejaksaan Dapat Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) melalui panitia kerja (Panja).
Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, revisi UU Kejaksaan diperlukan untuk dapat memperkuat posisi Kejaksaan Agung sebagai dominus litis (Jaksa penguasa perkara) dalam penyelesaian perkara hukum di Indonesia.
- Ketua Komisi X: Omnibus Law Buat Pendidikan Jadi Pasar Bebas
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sangat berpengaruh ke ranah pendidikan. Pengaruh tersebut, kata Huda, ke arah negatif yakni berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan. “Ada beberapa pasal ranah pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Jika benar-benar diterapkan, maka RUU Ciptaker klaster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan,” kata Huda lewat keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020)
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Pondra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.