Selasa, 30 September 2025

Pendaftaran PPDB Kabupaten Demak Jenjang SMP 2023, Berikut Jalur Pendaftaran dan Ketentuannya

Simak pendaftaran PPDB Kab. Demak jenjang pendidikan SMP Tahun 2023, lengkap dengan jalur-jalur pendaftarannya serta ketentuan pendaftarannya.

Tangkapan Layar ppdb.go.id
PPDB Kab. Demak - Simak pendaftaran PPDB Kab. Demak jenjang pendidikan SMP Tahun 2023, lengkap dengan jalur-jalur pendaftarannya serta ketentuan pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai pendaftaran PPDB Kab. Demak jenjang pendidikan SMP tahun 2023.

Pendaftaran PPDB Kab. Demak untuk jenjang SMP ini dibuka sudah sejak 19 Mei 2023.

Jalur pendaftaran yang disediakan juga beragam, mulai dari jalur zonasi, afirmasi, prestasi, hingga pindah tugas orang tua.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman demak.siap-ppdb.com.

Peserta harus mengetahui syarat dan ketentuan pendaftarannya terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 Jenjang SMP, Ada 6 Jalur Seleksi

Syarat Pendaftaran

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti seleksi PPDB daring harus mempersiapkan foto atau scan asli :

a. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan /Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang atau surat keterangan telah menyelesaikan kelas 6;

b. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu sesuai dengan Permendikbud yang dimaksud meliputi bencana alam dan atau bencana sosial.

c. Surat Keterangan Domisili sebagaiman huruf (b), tersebut di atas diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Baca juga: Cara Pendaftaran SMA SMK PPDB Riau 2023 di ppdb.riau.go.id, Klik Pilih Sekolah

d. Akta Kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

e. Jalur Afirmasi, untuk Calon peserta didik tidak mampu mengunggah foto atau scan asli :

bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah diverifikasi oleh Dinas terkait.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) berupa Surat Keterangan yang diterbitkan dari Dinas terkait.
Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali (bermeterai 10.000) yang menyatakan bersedia dibatalkan sebagai peserta didik dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
f. Jalur Afirmasi, untuk Calon peserta didik penyandang disabilitas mengunggah foto atau scan asli :

Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali (bermeterai 10.000) yang menyatakan bahwa Calon Peserta Didik benar-benar sebagai penyandang disabilitas (sebutkan jenis disablitas) dan bersedia dibatalkan sebagai peserta didik dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan kondisi disablitas.
Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan penyandang disabilitas fisik bukan disabilitas mental, intelektual, dan sensorik.
g. Jalur Prestasi, mengunggah foto atau scan asli rapor selama 5 semester terakhir (lampiran nilai) atau piagam lomba/kejuaraan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

h. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, menggunggah foto atau scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan berlaku bagi perpindahan tugas dari luar Kabupaten Demak.

Baca juga: Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi untuk SMA dan SMK

Ketentuan pada masing-masing jalur pendaftaran:

a.    Jalur zonasi : paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi.

b.    Jalur Afirmasi : paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

c.    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung Sekolah, diperuntukan bagi calon peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas ditunjukkan dengan surat penugasan dari instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.  Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

d.    Jalur prestasi adalah sisa kuota dari daya tampung Sekolah, diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik.

e.    Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dalam satu wilayah zonasi.

f.     Calon peserta didik sebagaimana dalam huruf e, dapat memilih 1  (satu) sekolah.

g.    Selain pilihan sebagaimana huruf e., peserta didik dapat mendaftar pada sekolah diluar zonasinya dengan memilih satu jalur  (jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, atau jalur prestasi) sebanyak-banyaknya 1 sekolah.

Baca juga: PPDB SD Yogyakarta 2023 Jalur Reguler: Syarat, Jadwal, Alur Pendaftaran, Daya Tampung

Cara Mendaftar

1. Pendaftaran dilaksanakan secara mandiri oleh calon peserta didik;

2. Jumlah nilai akhir seleksi PPDB dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran melului website https ://demak.siap-ppdb.com;

3. Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.

Tata Cara Pendaftaran :

1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri (online dari rumah masing-masing).

2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB yang disediakan (jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Prestasi atau jalur Perpindahan Orang Tua) dalam zonasinya.

3. Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) pilihan SMP Negeri dalam satu jalur pendaftaran sebagaimana angka 2;

4. Selain mendaftar di zonasinya sebagaimana angka 2, peserta didik dapat mendaftar di luar zonasinya dengan menggunakan jalur afirmasi atau jalur prestasi atau jalur perpindahan tugas orang tua, sebanyak-banyaknya 1 (satu) sekolah

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved