Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Buku PKN Kelas 10 Halaman 9, Lengkap dengan Pembahasannya
Inilah kunci jawaban dari mata pelajaran PKN pada buku halaman 9 kurikulum 2013, lengkap dengan pembahasannya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban pada buku PKN kelas 10 halaman 9 kurikulum 2013, lengkap dengan pembahasannya.
Di buku PKN kelas 10 halaman 9 Kurikulum 2013, para siswa diminta menuliskan tugas dan wewenang lembaga negara, beserta dasar hukumnya.
Sebelum menengok kunci jawaban ini, pastikan siswa mengerjakan soal terlebih dahulu.
Kunci jawaban ini ditujukan untuk pedoman dalam mengoreksi jawaban siswa.
Tugas Kelompok 1.1
Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara
yang tercantum dalam tabel.
Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundangundangan yang relevan.
Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.
Baca juga: Banyak atau Sedikitkah Pulau-pulau di Indonesia? Buku Tematik Tema 7 Kelas 4 Halaman 21

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 22 Semester 2, Lengkap dengan Pembahasannya
Jawaban:
1. Nama Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dasar Hukum:
Pasal 3 UUD 1945
- Ayat 1: Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.
- Ayat 2: Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Ayat 3: Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Tugas dan Wewenang:
- Mengubah dan menetapkan UUD;
- Melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu;
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab.
2. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar Hukum:
- Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945;
- Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945;
- Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945.
Tugas dan Wewenang:
- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam pembicaraan tingkat Ianjut.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 5 Semester 2: Posisi Samudra dan Benua dari Indonesia
3. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Daerah
Dasar Hukum:
- Pasal 22C UUD 1945;
- Pasal 22D UUD 1945;
- UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tugas dan Wewenang:
- Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu.
- Berwenang untuk ikut membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.
- Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4. Nama Lembaga Negara: Presiden
Dasar Hukum:
- Pasal 4 ayat 1;
- Pasal 5 ayat 1;
- Pasal 17 ayat 2;
- Pasal 20 ayat 4.
Tugas dan Wewenang:
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan.
- Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Agung
Dasar Hukum:
- UUD 1945 Pasal 24 ayat 2;
- UUD 1945 Pasal 24A ayat 1-5.
Tugas dan Wewenang:
- MA akan mengadili tingkat kasasi, memiliki kewajiban untuk menguji undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 9 Semester 2: Letak dan Posisi Indonesia
6. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum:
- Pasal 24C ayat (6).
Tugas dan Wewenang:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutus pembubaran partai politik.
7. Nama Lembaga Negara: Komisi Yudisial
Dasar Hukum:
- Pasal 24B ayat (1).
Tugas dan Wewenang:
- Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
8. Nama Lembaga Negara: Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum:
- Pasal 23 ayat (5).
Tugas dan Wewenang:
- Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)