Senin, 6 Oktober 2025

Cara Kuliah di STAN, Ini Daftar Prodi, Syarat Daftar dan Keuntungannya

Berikut cara kuliah di STAN lengkap dengan syarat daftar dan keuntungannya.

Tribunnews.com
PKN STAN - Berikut cara kuliah di STAN lengkap dengan syarat daftar dan keuntungannya. 

9. Diploma III PBB/Penilai.

Syarat daftar PKN STAN, dikutip dari spmb.pknstan.ac.id:

- Lulusan atau calon lulusan semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.

- Lulusan tahun sebelumnya memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau.

- Pendaftar memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pendafataran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

- Usia maksimal pada September tahun daftar adalah 21 tahun, sementara usia minimal adalah 15 tahun.

- Telah terdaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Tahun 2022.

- Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes Bahasa Inggris minimal 450 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi.

- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari napza (narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya).

- Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

- Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN tahun-tahun sebelumnya.

Keuntungan Kuliah di STAN

1. Gratis Biaya Pendidikan

Untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur program regular atau program afirmasi dari lulusan SMA atau sederajat, seluruh biaya pendidikan di PKN STAN dibebankan kepada APBN.

2. Ada Fasilitas Asrama

Mahasiswa akan tinggal di asrama sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PKN STAN.

3. Langsung Diangkat Jadi CPNS

Lulusan Program Studi Diploma IV dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan formasi/kebutuhan yang tersedia pada tahun yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved