Kemendikbudristek : Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Hambat Guru Mendapat Penghasilan yang Layak
Saat sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan ini mengakibatkan sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Eko Sutriyanto
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan pasal Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen hilang dalam draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dirinya mengungkapkan aturan tunjangan profesi dan guru sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada bulan April lalu.
Namun, pada draft terbaru yang diperoleh PGRI pada 22 Agustus lalu, pasal tersebut menghilang.
"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah dalam keterangannya, Senin (28/8/2022).