Senin, 29 September 2025

Kemendikbudristek : Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Hambat Guru Mendapat Penghasilan yang Layak

Saat sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan ini mengakibatkan sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo 

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan pasal Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen hilang dalam draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dirinya mengungkapkan aturan tunjangan profesi dan guru sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada bulan April lalu.

Namun, pada draft terbaru yang diperoleh PGRI pada 22 Agustus lalu, pasal tersebut menghilang.

"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah dalam keterangannya, Senin (28/8/2022).
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan