PPDB SD Kota Padang 2022: Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Tata Cara Daftar
Pendaftaran PPDB SD Kota Padang Tahap II akan ditutup pada Selasa (28/6/2022), hari ini. Peserta dapat mendaftar online di psb.diknaspadang.id.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran PPDB SD Kota Padang 2022.
Diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Kota Padang 2022 tahap II telah dibuka sejak Minggu (26/6/2022), lalu.
Kemudian pendaftaran PPDB SD Kota Padang 2022 Tahap II akan ditutup Selasa (28/6/2022), hari ini.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Kota Padang 2022 Tahap II Segera Ditutup Hari Ini, Ini Jadwal dan Syaratnya
Sementara pendaftaran PPDB SD Kota Padang 2022 dibagi menjadi 3 jalur.
Mulai dari jalur Zonasi, Afirmasi, dan Pepindahan orang tua.
Adapun pendaftaran PPDB SD Kota Padang 2022 dilakukan secara online dengan mengakses psb.diknaspadang.id.
Jadwal PPDB SD Kota Padang 2022
1. Pendaftaran Tahap I: 16 - 21 Juni 2022
2. Pengumuman Tahap I: 22 Juni 2022
3. Pendaftaran Ulang: 23-25 Juni 2022
4. Pendaftaran Tahap II (Pemenuhan Daya Tampung): 26-28 Juni 2022
5. Pengumuman Tahap II: 29 Juni 2022
6. Pendaftaran Ulang: 29-30 Juni 2022

Syarat pendaftaran PPDB SD Kota Padang 2022
1. Jalur Zonasi dan Afirmasi
- Download formulir sesuai jalur di laman diknaspadang.id
- Siapkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir forocopy dan asli yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy
- KTP kedua orang tua calon peserta didik baru asli dan fotocopy
- Ijazah PAUD bagi yang memiliki
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II, Berikut Linknya
2. Jalur Perpindahan Ortu/Wali
- Download formulir sesuai jalur di laman psb.diknaspadang.id
- Siapkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir forocopy dan asli yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy
- KTP kedua orang tua calon peserta didik baru asli dan fotocopy
- Surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang atau surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditanda tangani Pimpinan Instansi untuk yang berasal dari dalam kota
- Ijazah PAUD bagi yang memiliki
Tata Cara Daftar PPDB SD Kota Padang 2022
1. Akses laman psb.diknaspadang.id
2. Setiap pendaftar Tahap I atau Tahap II memilih satu jalur penerimaan yang tersedia (jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali).
3. Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta akan mendapatkan bukti pendaftaran.
4. Setiap calon peserta didik hanya diberi satu kali kesempatan mendaftar dan tidak dapat merubah pilihannya jika telah mendapatkan bukti pendaftaran.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)