Kamis, 2 Oktober 2025

Kemdikbud akan Revisi Aturan KIP Kuliah 2022, Pendaftar KIP Kuliah Wajib Pantau Perubahannya

Kemdikbud akan revisi aturan KIP Kuliah 2022, pendaftar KIP Kuliah wajib pantau perubahannya pada Persesjen yang akan segera terbit.

Editor: Nuryanti
SURYA.co.id/Cak Sur
Ilustrasi KIP Kuliah - Aturan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 akan mengalami revisi. 

- Prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp12 juta per semester.

- Prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester

- Prodi berakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.

Biaya

Biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah.

Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah.

- Klaster pertama sebesar Rp800 ribu

- Klaster kedua sebesar Rp950 ribu

- Klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta.

- Klaster keempat sebesar Rp1,25 juta

- Klaster kelima sebesar Rp1,4 juta.

Baca juga: Tajeer Inkubator Ajak Mahasiswa Jadi Entrepreneur Sejak di Bangku Kuliah

KIP Kuliah

Berikut ini informasi seputar KIP Kuliah, dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved