Senin, 6 Oktober 2025

Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022, Ini Biaya Pendaftarannya

Berikut syarat dan cara daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN dan biaya pendaftarannya.

https://dikdin.bkn.go.id/
sekolah kedinasan 2022. Berikut syarat dan cara daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN dan biaya pendaftarannya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN dan biaya pendaftarannya dalam artiel ini.

Diketahui, pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022 telah dibuka.

Adapun peserta dapat melakukan pendaftaran PKN STAN 2022 secara online melalui dikdin.bkn.go.id pada 9 – 30 April 2022.

Kemudian, peserta dapat melakukan pendaftaran PKN STAN 2022 secara online melalui spmb.pknstan.ac.id pada 16 April – 6 Mei 2022.

Lalu apa saja kriteria peserta dan syarat pendaftaran sekolah kedinasan PKN STAN 2022?

Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022, Simak Syarat Peserta Reguler dan Afirmasi

Baca juga: Alur dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Daftar Instansinya

Kriteria Peserta

Berikut Kriteria peserta pendaftaran sekolah kedinasan PKN STAN 2022 yang dikutip dari pknstan.ac.id:

Kebutuhan dari tiap-tiap Program Studi diperuntukkan bagi peserta dengan kriteria:

1. Program Reguler adalah program penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.

2. Program Afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk putra- putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan. Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berasal dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan non- ADEM/umum.

Syarat Pendaftaran:

1. Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.

2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta:

- Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau

- Calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved