Senin, 29 September 2025

Cara Registrasi Akun SIMPKB, Mengelola Data Personal, dan Menautkan Akun di Belajar.id

Cara registrasi akun SIMPKB, mengelola data personal, dan menautkan akun di Belajar.id. Mulai 12 Maret 2022, platform belajar.id akan digunakan.

Editor: Nuryanti
simpkb.id
LOGIN Akun SIMPKB - Cara registrasi akun SIMPKB, mengelola data personal, dan menautkan akun di Belajar.id. Mulai 12 Maret 2022, platform belajar.id akan digunakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) mengeluarkan surat pengumuman untuk seluruh guru di Indonesia terkait akun SIMPKB.

Para Guru dan Tenaga Kependidikan diimbau untuk melakukan aktivasi dan memanfaatkan akun belajar.id.

Terhitung mulai 12 Maret 2022 akun Belajar.id akan digunakan sebagai SSO SIMPKB untuk menyempurnakan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dalam Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5.GT.01.15/2022, disebutkan, Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) akan digunakan untuk meningkatkan capaian mutu pendidikan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan perubahan terkait penggunaan platform digital sebagai penunjang pembelajaran daring, terutama di masa pandemi dan New Normal.

Sehingga, pemanfaatan akun Belajar.id dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO).

Adapun petunjuk dan tata cara penggunaan SSO akun Belajar.id dapat diperoleh pada laman login SIMPKB itu sendiri.

Berikut ini cara registrasi akun SIMPKB, dikutip dari laman simpkb.id.

Baca juga: Daihatsu Bongkar Teknologi All New Xenia ke Guru SMK se-Jawa Timur

Cara Registrasi Akun SIMPKB

Akun SIMPKB digunakan oleh peserta Banpem S1 dan Kandidat/Guru.

1. Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan klik Registrasi Akun GTK;

2. Selanjutnya silakan lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta klik konfirmasi "Saya bukan robot".

Jika sudah silakan klik tombol REGISTER;

3. Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol Setujui & Cetak;

4. Lakukan cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan / tombol berwarna biru (sesuai pengaturan browser Anda).

Baca juga: 32 Sekolah Rusak Akibat Gempa di Kabupaten Pasaman Sumbar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan