Materi Sekolah
Proses dan Hasil Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara, yang mencakup proses serta hasil rumusan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Pancasila merupakan pilar ideologis negara Indonesia.
Nama Pancasila terdiri dari dua kata bahasa Sanskerta, "pañca" berarti lima dan"śīla" yang memiliki arti prinsip atau asas.
Artinya, Pancasila merupakan lima asas yang menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila mengandung nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai inilah yang kemudian dirumuskan menjadi dasar negara oleh para tokoh bangsa.
Adapun, dalam perumusannya, Pancasila melalui berbagai proses yang menghasilkan suatu rumusan.
Bagian dari proses perumusan Pancasila yakni terbentuknya dua lembaga besar, yakni BPUPKI dan PPKI.
Baca juga: HNW: Sila Pertama Pancasila Adalah Sisi Spiritual yang Tak Tergantikan

Baca juga: Konsisten Mengamalkan 4 Pilar Kebangsaan, Politikus Golkar Dinobatkan Jadi Tokoh Pejuang Pancasila
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam buku PPKN Kelas VI, berikut proses serta hasil rumusan pancasila sebagai dasar negara:
1. Proses Perumusan Pancasila
Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945;
b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945;
Badan ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
a. Panitia Perumus dengan anggota 9 orang, yang disebut juga Panitia Sembilan
Diketuai oleh Ir. Soekarno, adapun panitia Sembilan itu adalah:
1) Ir. Soekarno;
2) Drs. Mohammad Hatta;
3) Mr. A. A. Maramis;
4) Abikusno Cokrosuyoso;
5) Abdulkahar Muzakir;
6) Haji Agus Salim;
7) Mr. Ahmad Subarjo;
8) K. H. A. Wachid Hasyim;
9) Mr. Muhammad Yamin.
b. Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno
Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso
Dalam melaksanakan tugasnya, kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
- Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945.
Rancangan Pembukaan UUD ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea.
Lalu, pada 16 Juli 1945, panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia.
Sidang Pertama BPUPKI
Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:
a. Pidato Mr. Muhammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada 29 Mei 1945.
b. Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada 31 Mei 1945.
c. Pidato Ir. Soekarno pada1 Juni 1945.
Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan.
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Sebagai gantinya, dibentuk badan baru yang dinamakan Dokoritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI dibentuk pada 9 Agustus 1945.
Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan mengambil keputusan sebagai berikut:
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945.
Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
c. Memilih ketua PPKI dan wakilnya, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2. Hasil Rumusan Pancasila
Para tokoh bangsa mengusulkan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
Para tokoh tersebut adalah Muh, Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Berikut ini berbagai rumusan Pancasila yang diusulkan dan digagas oleh tokoh-tokoh bangsa, yaitu:
a. Rumusan 1 (Mr. Muh. Yamin, secara lisan 29 Mei 1945)
1. Peri Kebangsaan;
2. Peri Kemanusiaan;
3. Peri Ketuhanan;
4. Peri Kerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
b. Rumusan 2 (Mr. Muh. Yamin, secara tertulis 29 Mei 1945)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kebangsaan persatuan Indonesia;
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Rumusan 3 (Dr. Supomo, 31 Mei 1945)
1. Persatuan;
2. Kekeluargaan;
3. Mufakat dan Demokrasi;
4. Musyawarah;
5. Keadilan Sosial.
d. Rumusan 4 (Ir. Soekarno, 1 Juni 1945)
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan (Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketuhanan yang berperadaban).
e. Rumusan 5 (Panitia 9/Piagam Jakarta, 22 Juni 1945)
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
f. Rumusan 6 (Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: LaNyalla: Dalam Demokrasi Pancasila, Elemen Bangsa Terwakili Sebagai Pemilik Kedaulatan Tertinggi
(Tribunnews.com/Arkan)