Minggu, 5 Oktober 2025

Materi Sekolah

Mengenal Perdagangan Ekspor dan Impor serta Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Ekspor

Aktivitas perdagangan antarnegara terkait dengan dua aktivitas yang disebut ekspor dan impor.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
freepik.com
Ilustrasi kegiatan ekspor dan impor. Mengenal Perdagangan Ekspor dan Impor serta Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Ekspor. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivitas perdagangan antarnegara terkait dengan dua aktivitas yang disebut ekspor dan impor.

Ekspor merupakan kegiatan menjual barang atau produk ke luar negeri.

Sedangkan, Impor merupakan kegiatan membeli barang dari luar negeri.

Seseorang atau badan yang melakukan impor disebut importir.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini yang dikutip dari Buku SMP/MTS IPS Kelas VIII (2017) Oleh Mukminan.

Baca juga: Mengenal Pencemaran Air dan Faktor Penyebabnya: Limbah Industri, Rumah Tangga, dan Pertanian

Baca juga: Mengenal Unsur-unsur Terbentuknya Negara Lengkap dengan Sifat dan Fungsinya

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada saat melepas ekspor pertanian senilai 568,7 miliar Rupiah di Pelabuhan Peti Kemas JICT Tanjung Priok, Kamis (25/11/2021).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada saat melepas ekspor pertanian senilai 568,7 miliar Rupiah di Pelabuhan Peti Kemas JICT Tanjung Priok, Kamis (25/11/2021). (Humas Kementan)

1. Ekspor

Ekspor dilakukan oleh seseorang atau badan.

Adapun pelaku ekspor ini disebut eksportir.

Tujuan utama kegiatan ekspor adalah untuk memperoleh keuntungan.

Barang yang diekspor akan dibayar oleh pihak pembeli dengan alat pembayaran berupa mata uang asing atau mata uang luar negeri, seperti Dollar.

Mata uang asing ini selanjutnya ditukarkan menjadi Rupiah pada bank dalam negeri.

Selain itu, mata uang asing ini ditampung oleh pemerintah dan disebut sebagai devisa negara.

Devisa yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai impor.

2. Impor

Seseorang atau badan yang melakukan impor disebut importir.

Seorang importir membayar barang yang ia beli dengan mata uang asing.

Importir dapat menukarkan uang Rupiah mereka dengan mata uang asing di bank dalam negeri.

Lalu, digunakan untuk membayar barang yang diimpor.

Barang-barang yang di impor oleh Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu migas dan non-migas.

Barang-barang yang termasuk dalam kelompok migas antara lain minyak tanah, bensin, solar, dan elpiji.

Adapun barang-barang yang termasuk dalam kelompok non-migas antara lain adalah karet, kopi, ikan, kayu lapis, kelapa sawit, serta barang tambang nonmigas seperti nikel dan batubara.

Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Ekspor

1. Memberi Kemudahan Kepada Produsen Barang Ekspor

Dalam kebijakan yang pertama ini dalam meningkatkan ekspor, pemerintah dapat memberikan beberapa kemudahan bagi produsen barang ekspor.

Kebijakan yang mendukung peningkatan ekspor antara lain berupa kemudahan mengurus perizinan serta memberikan fasilitas kepada produsen barang ekspor.

Fasilitas dapat berupa pemberian bantuan teknologi, pelatihan inovasi produk, bantuan kredit dengan bunga rendah.

Hal ini akan menjadikan produsen menjadi semangat untuk berproduksi.

Harga faktor produksi yang murah dapat menurunkan harga jual sehingga dapat meningkatkan daya saing perusahaan.

2. Menjaga Kestabilan Nilai Tukar Rupiah

Kestabilan nilai tukar rupiah sangat penting bagi eksportir karena nilai tukar Rupiah yang stabil terhadap mata uang asing akan mempermudah para eksportir untuk menghitung biaya produksi produk ekspornya.

Dengan kepastian nilai rupiah, para eksportir lebih mudah dalam menentukan harga produknya di pasar internasional.

Keadaan ini akan mengurangi tingkat keraguan eksportir untuk melakukan ekspor pada produk mereka.

3. Membuat Perjanjian Dagang Internasional

Perjanjian mengenai perdagangan internasional telah banyak dilakukan oleh beberapa negara.

Perjanjian ini mencakup kesediaan masing-masing negara untuk menjadi pembeli atau penjual suatu barang, sehingga masing-masing negara memperoleh keuntungan.

Penjual atau eksportir mempunyai pasar dengan perlindungan istimewa dari perjanjian tersebut.

Selain itu, pembeli juga dapat mempunyai penjual yang telah memenuhi kriteria sesuai perjanjian.

4. Meningkatkan Promosi

Dalam rangka mengenalkan produk dalam negeri di pasaran internasional, promosi menjadi hal yang sangat penting.

Pelaksanaan promosi dapat berupa kegiatan pameran dagang, festival olah raga, seni, maupun kegiatan lainnya yang dapat berfungsi sebagai promosi.

Promosi dagang tersebut dilakukan oleh individu, lembaga swasta, maupun pemerintah.

Pemerintah dapat menangani promosi dan pusat informasi dagang di luar negeri.

Contohnya, kantor-kantor pusat promosi dagang Indonesia atau Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC), yang mengusahakan agar produk-produk Indonesia dikenal di luar negeri.

Pemerintah telah mengusahakan membuat berbagai kebijakan terkait dengan
ekspor untuk mendorong berkembangnya produsen dalam negeri.

Akan tetapi, pada pelaksanaannya, terdapat pula beberapa hal yang dapat memengaruhi lancar atau tidaknya perkembangan ekspor suatu negara.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Materi Sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved