Rabu, 1 Oktober 2025

Materi Sekolah

Mengenal Jenis-jenis Zat Adiktif: Narkotika, Psikotropika, dan Zat Psiko-Aktif Lainnya

Berikut jenis-jenis zat adiktif di antaranya narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lainnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Ist
Ilustrasi beberapa obat terlarang - Berikut jenis-jenis zat adiktif di antaranya narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lainnya. 

Misalnya, orang yang sulit tidur, apabila meminum obat tidur (golongan psikotropika) dapat menyebabkan tidur nyenyak.

Oleh karena itu, penggunaan psikotropika harus sesuai dengan resep dokter.

Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi empat golongan berdasarkan potensi dalam menyebabkan ketergantungan.

Psikotropika golongan I berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan sebagai obat.

Misalnya, ekstasi/MDMA (metil dioksi metamfetamin), LSD (Lysergic acid diethylamide), dan STP/DOM (dimetoksi alpha dimetilpenetilamina).

Kemudian, psikotropika golongan II berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan dan sangat terbatas digunakan sebagai obat.

Misalnya, amfetamin, metamfetamin, fenisiklidin, dan ritalin.

Psikotropika golongan III berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan sebagai obat.

Misalnya pentobarbital dan flunitrazepam.

Lalu, psikotropika golongan IV, berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan sebagai obat.

Misalnya, diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, dan nitrazepam seperti pada Gambar 5.12 yang digunakan sebagai obat tidur.

Nitazepam dalam Bentuk Tablet dan Struktur Kimianya
Nitazepam dalam Bentuk Tablet dan Struktur Kimianya (Tangkapan layar repositori.kemdikbud.go.id)

Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan psikotropika golongan I di luar ketentuan hukum dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan denda 15-750 juta rupiah (UU Psikotropika pasal 59).

3. Zat psiko-aktif lainnya

Selain narkotika dan psikotropika, terdapat zat atau obat lain yang berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat.

Apabila disalahgunakan atau dikonsumsi dalam jumlah besar, dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved