Kamis, 2 Oktober 2025

Materi Sekolah

Materi Sekolah: Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945

SImak inilah hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
Pasukan Paskibraka bertugas menaikkan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-70 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015). 

PEMBUKAAN

(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Simak 3 Tokoh yang Merumuskan Dasar Negara

Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian Ideologi Pancasila Materi Kelas 12 Tema 12 Kurikulum 2013

Pada Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan yaitu:

"Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".

Kemudian pada alinea keempat memuat dasar negara dan tujuan didirikannya Negara Proklamasi.

Dasar Negara yaitu Pancasila dan tujuan negaranya sebagai berikut:

1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan demikian, sangat jelas bahwa ada hubungan yang erat antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved