Senin, 6 Oktober 2025

Materi Sekolah

Sejarah Undang-undang Dasar 1945 Disahkan, Beserta Periode Perubahan UUD

Berikut ini sejarah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 disahkan, beserta periode perubahan UUD.

Tribunmakassar.com
Ilustrasi - Simak sejarah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 beserta perubahan periodenya. 

4. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959, maka pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden.

Salah satu isi Dekret Presiden adalah memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang- Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara;

2. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya

5. Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan, yaitu:

1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya;

2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum;

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.

6. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi.

Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved