Selasa, 30 September 2025

PPDB 2021

Syarat dan Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi untuk SMP dan SMA/SMK

Berikut ini penjelasan mengenai syarat dan alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 untuk Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
Alur PPDB DKI Jakarta 2021. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 untuk Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK. 

Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK bagi anak yang terdaftar KJP Plus dan PIP, DTKS, Jaklingko, KPJ:

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah secara online: 21 - 23 Juni 2021

24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

- Proses Seleksi secara Online: 21 - 23 Juni 2021

24 jam (Seleksi dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 di hari terakhir)

- Pengumuman Online: 23 Juni 2021, pukul 17.00 WIB

- Lapor Diri secara Online: 24 - 25 Juni 2021

24 jam (lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 untuk Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK. (Tangkap layar akun Twitter @PPDBDKI1)

Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi

Anak Asuh Panti

- Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti

- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup.

Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

- Dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jkarta.

CPDB yang terdaftar dalam DTKS

- Nama CPDB tercantum dalam berita acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta  ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta

- Nama orang tua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved