Rabu, 1 Oktober 2025

Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta via Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Beserta Cara Mencairkan

Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta, berikut ini syarat dan cara pencairannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
dikti.kemdikbud.go.id
Buku saku BSU Kemendikbud. Berikut cara cek penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta via login info.gtk.kemdikbud.go.id, beserta syarat dan cara pencairannya. 

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima.

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti.

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," ujar Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ungkap Nadiem.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved