Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Perkuliahan Dapat Dilakukan Tatap Muka dan dalam Jaringan
Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Perkuliahan Dapat Dilakukan Tatap Muka dan dalam Jaringan dengan protokol keamanan yang ketat.
d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
e. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;
f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang;
g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen kapasitas ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang;
h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing;
l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19;
m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
4) Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
5) Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
6) Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
7) Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.
Dalam rangka pemantauan, perguruan tinggi harus menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.