Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemendikbud Pastikan Klasterisasi Perguruan Tinggi Bukan untuk Pemeringkatan

Klasterisasi adalah menyediakan landasan bagi pengembangan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan klasterisasi perguruan tinggi dilakukan untuk melakukan pemetaan atas kinerja perguruan tinggi akademik Indonesia.

Nizam memastikan klasterisasi dilakukan bukan untuk pemeringkatan perguruan tinggi.

"Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan namun pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya. Klasterisasi ini jangan disalah maknai sebagai pemeringkatan," kata Nizam melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2020).

Nizam mengatakan tujuan utama klasterisasi adalah menyediakan landasan bagi pengembangan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi serta untuk mendorong perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas.

Pada klaterisasi ini, menurut Nizam tidak ada perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan swasta.

“Tidak ada perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam hal penilaian. Kuncinya tetap berada pada leadership dan sinergi," ucap Nizam.

Baca: Terdepak dari Daftar Fortune 500, Pertamina Layangkan Surat Resmi

Baca: Bantu Pemulihan UMKM, Pemerintah dan Perbankan Perlu Gencarkan Sosialisasi Dana Stimulus

"Selama rektor perguruan tinggi bisa membangun sinergi, maka hal itu merupakan kekuatan perguruan tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya dalam membawa seluruh civitas akademika untuk meningkatkan kualitasnya," tambah Nizam.

Nizam juga berpesan agar perguruan tinggi dapat terus meningkatkan kualitasnya.

“Perguruan tinggi yang sudah maju akan kami dorong untuk berlari lebih kencang, bagi yang masih berada di bawah maka akan kami berikan pembinaan khusus," pungkas Nizam.

Dari hasil analisis terhadap data-data dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia maka diperoleh hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 yang terdiri dari lima.

Lima klaster perguruan tinggi dengan komposisi klaster 1 berjumlah 15 perguruan tinggi, klaster 2 berjumlah 34 perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah 97 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 400 perguruan tinggi, dan klaster 5 berjumlah 1.590 perguruan tinggi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved