Selasa, 30 September 2025

Calon Presiden 2014

Yusril Sejak Awal Telah Duga Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku sejak awal telah menduga MK akan mengambil putusan demikian.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta pada sidang gugatan pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta. MK menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku sejak awal telah menduga MK akan mengambil putusan demikian.

"Waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (22/8/2014).

Menurut Yusril hal tersebut bisa terjadi pada siapa saja yang menjadi pemohon dalam sengketa Pilpres.

"Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada walikota sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres," katanya.

Dengan demikian, katanya, MK takkan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam.

Yusril mengungkapkan mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo Hatta mengandung kebenaran. Tetapi permasalahan waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas.

"Namun demikian, putusan MK final dan mengikat, maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved