Pemilu 2014
Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusional Bila KPU Lanjutkan Proses Penetapan
KPU dinilai tak perlu terpengaruh dengan keputusan Prabowo Subianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan tak perlu terpengaruh dengan keputusan Prabowo Subianto mundur dari proses pilpres, dan harus melanjutkan proses rekapitulasi dan penetapan pemenang Pilpres 2014.
"KPU terus saja melanjutkan proses rekapitulasi, tak boleh berhenti. Semua proses di KPU adalah konstitusional kalau dilanjutkan," kata Saldi di Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Dia menilai bila KPU terpengaruh, dan semisal menghentikan proses rekapitulasi karena keputusan Prabowo, maka justru akan dianggap aneh.
"Kalau ini dibiarkan, nanti di pemilu berikutnya, kalau ada yang kalah, tiba-tiba mengundurkan diri seperti (Prabowo) itu. Tak boleh seperti itu dibiarkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Saldi juga mengatakan bahwa UU Pilpres sebenarnya melarang tiap pasangan capres-cawapres untuk mundur dalam proses pilpres, setelah proses penetapan calon. Hal itu termuat dalam UU Pilpres pasal 246.
"Di UU jelas itu disebutkan," kata dia.
Di pasal itu disebutkan "setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp50 Miliar dan paling banyak Rp100 Miliar."
Lebih jauh, Saldi menilai Pemerintahan SBY tak perlu melakukan apa-apa pasca pernyataan Prabowo itu.
"Tak ada peran presiden. Yang penting KPU lanjutkan saja, dilanjutkan rekapitulasi serta penetapan, dan diumumkan siapa presiden terpilih," pungkas Saldi.