Pemilu 2014
Persiapan Gugatan Pemilu, MK Gelar Rakor Dengan KPU, Bawaslu, dan Tim Advokasi Para Capres
Mahkamah Kontitusi (MK) hari ini menggelar rapat koordinasi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA_- Mahkamah Kontitusi (MK) hari ini menggelar rapat koordinasi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk persiapan sekaligus antisipasi.
Rakor tersebut juga rencananya akan dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad serta tim advokasi masing-masing pasangan capres-cawapres.
Selain itu, rakor tersebut juga diikuti oleh KPUD dan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia dengan menggunakan fasilitas video conference (vicon).
Rapat koordinasi tersebut diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB dan bertempat di aula MK.
Sekadar informasi, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan telah dilaksanakan pada 13-15 Juli dan hari ini rekapitulasi suara tengah dilakukan di tingkat kabupaten/kota yang dilanjutkan besok hari. Rekapitulasi tingkat provinsi dilaksanakan pada 18-19 Juli nanti dan tingkat nasional paa 20-22 Juli 2014.
Setelah KPU mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres secara nasional, berdasarkan peraturan MK Nomor 4/2014 MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara PHPU selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah pengumuman.