Calon Presiden 2014
Kubu Jokowi-JK Sebut Janji Prabowo-Hatta Rp 1 Miliar ke Desa Menyesatkan
"Itu menyesatkan. Alasanya, janji bantuan setiap desa membangun opini seolah-olah, bantuan desa berasal dari capres atau perseorangan," ujar Hanif.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, M Hanif Dhakiri menyebut janji pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menyesatkan.
"Itu menyesatkan. Alasanya, janji bantuan setiap desa membangun opini seolah-olah, bantuan desa berasal dari capres atau perseorangan," ujar Hanif di Media Center JKW4P, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
Menurut Hanif, mengenai alokasi dana untuk desa telah dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang salah satu Pasalnya menyebutkan adanya alokasi dana untuk desa-desa di Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Hanif juga mengatakan kubu Prabowo-Hatta mengklaim seolah-olah itu janji yang diinisiasi oleh mereka. Padahal, itu merupakan mandat dari Undang-Undang bahwa Presiden wajib menjalankan peraturan tersebut.
"Usul dana desa menjadi buram, karena itu mandat dari Undang-Undang Desa. Jadi siapapun capres tetap akan menjalankan Undang-Undang Desa tersebut apabila terpilih. Dengan janji itu maka seolah-olah membuat mengaburkan asalnya," kata Hanif.
Seperti diketahui, dalam berkas visi dan misi yang disertakan sebagai dokumen pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang diserahkan ke KPU, Prabowo-Hatta merancang 8 program untuk melaksanakan ekonomi kerakyatan.
Pada poin keenam, Prabowo-Hatta memiliki program pengalokasian dana APBN minimal satu miliar rupiah (Rp 1 miliar) per desa/kelurahan per tahun langsung ke desa/kelurahan, dan mengimplementasikan Undang-Undang tentang Desa.
Dana APBN yang disiapkan sebesar Rp 385 triliun selama 2015-2019 bagi 75.244 desa/kelurahan. Dana ini digunakan untuk program pembangunan pedesaan dan membangun infrastruktur untuk rakyat melalui 8 (delapan) Program Desa, yaitu:
1. Jalan, jembatan, dan irigasi desa atau pesisir
2. Listrik dan air bersih desa
3. Koperasi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Usaha Milik Petani (BUMP), dan Lembaga Keuangan Mikro
4. Lumbung Desa
5. Pasar Desa
6. Klinik dan Rumah Sehat Desa
7. Pendidikan dan Wirausaha Muda Desa
8. Sistem Informasi dan Penguatan Perangkat Pemerintah Desa.