Minggu, 5 Oktober 2025

Dirut Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama pada 2023

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan sejumlah fokus Jasa Raharja pada 2023 dalam kegiatan Media Gathering.

Penulis: Fathia
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono sampaikan sejumlah fokus yang akan dilakukan Jasa Raharja pada 2023.  

Parapuan.co  -- Jasa Raharja menyampaikan sejumlah fokus utama yang akan dilakukan pada 2023. Pemaparan fokus utama tersebut dilakukan di tengah Media Gathering yang digelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Kegiatan tersebut juga sejumlah narasumber, yakni Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan.

Kemudian, hadir pula Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, serta pengamat transportasi, Darmaningtyas sebagai narasumber.

Fokus pertama yang disampaikan adalah implementasi Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Nasional, khususnya berfokus pada pasa 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Rivan mengatakan, berbagai kajian dan pembahasan mengenai aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan pada tahun lalu.

Baca Juga: Jasa Raharja Dukung Kampanye Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas Kostrad

Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama. Pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui situs web dan unstructured supplementary service data (USSD).

Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah atau surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi pasal 74 UU tersebut.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) serta kajian atas penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.

“Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, Tim Pembina Samsat  Nasional sepakat untuk mengimplementasikan aturan tersebut tahun ini,” ujar Rivan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut.

“Polri selama ini hanya menunggu di belakang loket. Artinya, yang tidak daftar akan tidak teridentifikasi. Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya,” ujarnya.

Pada era modern seperti saat ini, kata Firman, Tim Pembina Samsat Nasional terus berupaya mencari cara-cara efektif untuk mengedukasi masyarakat patuh membayar pajak.

Baca Juga: Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved