Ingin Buka Bisnis Frozen Food Saat Ramadan, Ketahui Kriteria Makanan Beku Bebas Denda
Apakah kamu ingin membuka bisnis frozen food saat Ramadan? Jika iya, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar produkmu tidak dikenai denda!
Parapuan.co- Saat Ramadan, frozen food atau makanan beku menjadi jenis makanan yang paling dicari karena praktis dan mudah dimasak.
Tak heran jika hal tersebut memengaruhi permintaan makanan frozen food yang meningkat di bulan puasa.
Peningkatan permintaan pasar, tentunya membuat para pebisnis memanfaatkan peluang itu untuk membuka bisnis makanan beku.
Namun sebelum membuka bisnis makanan beku, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pasalnya, beberapa waktu lalu sempat viral penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda dan dipanggil pihak kepolisian karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ternyata banyak orang yang masih bingung dengan regulasi ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI) Hasanuddin Yasni yang mengatakan jika saat ini banyak orang yang terjun ke bisnis makanan beku atau frozen food di tingkat usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun rumahan dilansir dari Kontan.
Namun regulasi tersebut tentu semakin membuat pengusaha makanan frozen food semakin takut membuka usaha.
Tapi, kamu tidak perlu khawatir. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.
Baca juga: 5 Tipe Orang Ini Kurang Cocok untuk Berbisnis, jika Nekat Bisa Gagal!
Lalu, apa saja kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar? Berikut informasi yang dilansir dari sumber yang sama:
1) Makanan awet kurang dari tujuh hari
Setiap produk frozen food memiliki waktu ketahanan tertentu pada suhu beku.
Diketahui selama pendistribusian dengan masa awet kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan, produk tersebut tidak dikenai pajak.