KPI Beri Tanggapan Soal Diblurnya Shizuka dan Pernikahan Artis di TV
Dalam podcast Dedy Corbuzier, Agung Suprio, Ketua KPI berikan tanggapannya terkait tokoh Shizuka yang diblur dan pernikahan artis di TV.
Ia juga menjelaskan bahwa tugas KPI adalah mengawai tayangan yang sudah ditayangkan di televisi, bukan sebelum ditayangkan.
KPI juga tidak berhak memberikan sensor terhadap acara televisi.
Masyarakat kerap menyalahartikan bahwa KPI lah yang menyensor seluruh acara televisi.
Baca Juga: Pasca Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil di Televisi, Ketua KPI Beri Tanggapan
Sebagai informasinya, sinetron dan film yang ditayangkan harus melewati proses di Lembaga Sensor Film (LSF) dan mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
Pernikahan Artis Harus Angkat Unsur Budaya
Agung pun juga menjawab perihal pernikahan artis yang ditayangkan di televisi.
Kini, tayangan pernikahan artis di televisi tak lagi mendapat teguran seperti dahulu.
Agung menyebut diberikannya izin itu merupakan salah satu bentuk liberalisasi dalam penyiaran.
Liberalisasi penyiaran tersebut diharapkan akan menguatkan Hak Asasi Manusia seseorang di masa mendatang.
"Yang kami insert ke dalam liberalisasi itu adalah budaya," kata Agung.
Oleh sebab itu, pernikahan artis dewasa ini diperbolehkan tayang di televisi.
Meskipun begitu, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Baca Juga: Pasca Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil di Televisi, Ketua KPI Beri Tanggapan
Adapun syarat tersebut adalah penerapan protokol kesehatan, durasi penayangan, dan harus dimasukkkannya unsur budaya dalam acara.
"(Sekarang) kami perbolehkan, (tapi) kami batasi durasinya, kami masukkan unsur budaya," ucap Agung.
Sebagai contoh, Agung menyebut pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang mengusung adat Jawa-Padang.
"(KPI) berikan masukan, jadi harus protokol kesehatan, kepada televisi kami bilang durasi dan harus memakai budaya (Indonesia)," lanjut Agung.(*)