3 Kondisi Ini Bisa Membuat Sekolah Tatap Muka Dihentikan, Apa Saja?
Sejumlah sekolah sudah memberlakukan pembelajaran tatap muka di Jakarta. Namun, 3 kondisi ini bisa menghentikannya. Apa saja?
Sebelumnya, 610 sekolah yang ada di DKI Jakarta sudah melakukan dua tahap asesmen agar dapat menjalani pembelajaran tatap muka.
Asesmen pertama terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana.
Sementara itu, asesmen kedua terkait kesiapan kepala sekolah, guru, dan orangtua siswa.
Adapun salah satu persayaratannya yakni sudah divaksinnya guru-guru di sekolah.
Dalam hal ini, 85 persen guru-guru di Jakarta telah menerima vaksin Covid-19.
Sisanya, yakni sebanyak 15 persen guru memiliki komorbid.
Bagi para siswa yang ingin mengikuti PTM tak diwajibkan menerima vaksin Covid-19.
"Karena anak divaksinasi atau tidak, bukan keputusan si anak, itu adalah keputusan orangtua. Anak-anak yang belum vaksin, biasanya karena orangtuanya tidak mengizinkan untuk divaksin," kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
"Apabila mereka tidak boleh sekolah karena orangtua tidak mengizinkan divaksin, maka mereka seperti kena hukum dua kali, sekali dilarang vaksin dan yang kedua dilarang sekolah," lanjutnya.
Baca Juga: Ingin Anak Tetap Senang Belajar di Rumah? Ini Tips dari Psikolog
Pihak sekolah akan mengecek rumah siswa yang tidak masuk sekolah selama dua kali berturut-turut.
"Apabila (saat dicek) ada anak yang keluarganya positif (Covid-19), maka mereka (siswa) tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," jelas Anies. (*)