Sudah Ada Instruksi, Harga Tes PCR di Indonesia Kemungkinan Besar Turun
Harga tes PCR di Indonesia kemungkinan besar akan turun di kisaran Rp450 ribu sampai Rp550 ribu setelah ada instruksi Presiden ke Menteri Kesehatan.
Parapuan.co - Harga tes PCR di Indonesia kemungkinan besar akan turun di kisaran Rp450 ribu sampai dengan Rp550 ribu.
Hal itu terjadi seiring instruksi Presiden Joko Widodo pada hari Minggu (15/8/2021) kepada Menteri Kesehatan.
Melalui unggahan di Instagramnya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan pada Menteri Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR di Indonesia.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya meminta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Joko Widodo melalui unggahan di Instagram resminya, @jokowi.
Baca Juga: Lindungi Pengguna dari Ujaran Kebencian, Instagram Rilis Fitur Limits dan Hidden Words
Menurut Jokowi, instruksi untuk menurunkan harga tes PCR di Indonesia itu dilakukan demi mempercepat tes dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Selain untuk mempercepat tes, Jokowi mengungkap bahwa saat ini Indonesia butuh kecepatan dalam hal tracing dan treatment.
"Penanganan pandemi Covid-19 ini butuh kecepatan: cepat melakukan tes (testing), menelusuri kontak erat (tracing), dan merawat pasien yang terbukti positif (treatment)," kata Presiden Joko Widodo.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing, adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujar Presiden RI itu lebih lanjut.
Selain meminta Menteri Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR, Pak Presiden juga meminta agar hasil tes PCR bisa diketahui paling lambat 1x24 jam.
Hal tersebut masih erat berhubungan dengan percepatan penanganan pandemi Covid-19.
"Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," tegasnya.
View this post on Instagram
Sebelumnya situs Kompas.com melaporkan bahwa harga kisaran tes PCR di Indonesia adalah sebesar Rp900 ribu.
Harga tersebut berlaku sejak bulan Oktober 2020 dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan.