PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Melakukan Perjalanan
Selama perpanjangan masa PPKM hingga tanggal 9 Agustus mendatang, sejumlah persyaratan melakukan perjalanan jarak jauh diberlakukan oleh Kemenhub
3. Perjalanan rutin yang menggunakan moda transportasi darat, baik umum maupun pribadi, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan hasil pengecekkan RT PCR atau rapid antigen, tetapi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), khusus untuk pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah, atau bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan lainnya;
4. Pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.
5. Anak di bawah usia 12 tahun dibatasi kegiatan perjalanannya untuk sementara waktu.
Untuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4
1. Perjalanan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama), disertai bukti negatif dari test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum berangkat.
2. Pengguna transportasi darat, baik umum maupun pribadi, beserta transportasi laut, untuk perjalanan antarkota diwajibkan menunjukan kartu vaksin (minimal telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama), disetai dengan bukti hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam atau bukti hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.
Baca Juga: Siapkan Hal Ini saat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Selain syarat yang perlu dibawa saat melakukan perjalanan jarak jauh, Kemenhub turut mengatur kapasitas penumpang dalam setiap moda transportasi.
Khususnya mobil, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, jumlah penumpang dibatasi sebanyak 50% saja dari kapasitas tempat duduk, khusus di wilayah aglomerasi level 4.
Bagi Kawan Puan yang harus melakukan perjalanan harus menyiapkan syarat-syarat di atas untuk dapat tetap melakukan mobilitas selama masa PPKM ini. (*)