Tips Memilih WO untuk Kamu yang Akan Gelar Pernikahan Pertama Kalinya
Kawan Puan sedang merencanakan pernikahan dalam waktu dekat? Berikut tips memilih WO yang tepat yang bisa kamu coba!
Baca Juga: Protokol Kesehatan Berlapis jadi Salah Satu Tren Pernikahan Pandemi
Aga Prastomo menyarankan agar Kawan Puan memilik WO yang menyertakan vendor-vendornya ketika mengunggah portofolio-nya di media sosial.
“Kalau mau searching sendiri (di media sosial) pilihlah WO yang menyertakan vendor-vendornya. Misalnya today’s event with fotografer siapa, MC-nya siapa, catering dari mana,” ungkapnya.
Menurut Aga, penting sekali mengecek vendor-vendor yang bekerja sama dengan WO ini sebelum memakai jasanya.
Selain agar tak tertipu, dengan mengecek vendor-vendor yang sudah bekerja sama dengan WO ini, Kawan Puan juga bisa menilai seberapa bagus pelayanan jasa yang disediakan.
3. Memilih WO yang mau diajak bertemu
Meski Kawan Puan menemukan jasa WO di media sosial, tetapi penting sekali untuk bertemu dan bertanya secara langsung dengan tim WO ini lo Kawan Puan!
Pasalnya WO yang benar-benar terpercaya justru akan dengan senang hati mengiyakan ajakan bertemu untuk membahas rencana pernikahan yang akan digelar.
Sementara WO yang ogah diajak bertemu, perlu dipertanyakan kebenaran pelayanan jasanya.
Baca Juga: Tren Pernikahan Pandemi: Panggung Namaste Masih Akan Mendominasi
“Buat saya yang punya WO, penting sekali membangun trust dari calon pengantin. Kalau sekadar DM minta pricelist itu kan cuma hubungan bisnis. Kalau saya prefer meetup dulu, at least kita membangun trust dengan si calon pengantin. Seandainya cocok bisa dilanjutkan, kalau enggak juga enggak apa-apa,” tuturnya.
Nah momen bertemu dan ngobrol dengan WO ini menurut Aga juga menjadi faktor penentu apakah calon penganti cocok dengan sebuah WO.
Oleh karena itu, momen pertemuan ini sebisa mungkin jangan dilewatkan.
Nah itulah beberapa tips memilih WO agar tidak tertipu yang bisa Kawan Puan coba.
Semoga bantu Kawan Puan yang tengah berencana menggelar pernikahan.
Namun jangan lupa untuk memperhatikan aturan menggelar acara pernikahan yang berlaku selama pandemi dan PPKM ya! (*)