Selasa, 7 Oktober 2025

Beli Solar Bersubsidi Juga Wajib Daftar Dulu di MyPertamina, Berikut Kriteria Kendaraannya

Mulai 1 Juli 2022, kendaraan yang membeli solar bersubsidi di SPBU Pertamina wajib meregistrasi terlebih dulu kendaraannya ke aplikasi MyPertamina.

Tribunnews/Jeprima
Petugas melakukan pengisian bahan bakar jenis biosolar di SPBU Pertamina, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). Mulai 1 Juli 2022 mendatang, kendaraan yang membeli solar bersubsidi di SPBU Pertamina, wajib meregistrasi terlebih dulu kendaraannya ke aplikasi MyPertamina. Tribunnews/Jeprima 

Konsumen solar subsidi untuk transportasi air harus merupakan transportasi usaha perikanan, di antaranya adalah:

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Adapun sederet konsumen dari layanan Umum/ Pemerintah yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina di antaranya:

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit type C & D.

Sementara untuk konsumen transportasi air, ketentuannya adalah :

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Usaha Pertanian dan UMKM

  • Untuk usaha Pertanian, solar subsidi dapat digunakan oleh petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
  • Sedangkan untuk usaha Mikro atau UMKM, diharuskan memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved