Beli Solar Bersubsidi Juga Wajib Daftar Dulu di MyPertamina, Berikut Kriteria Kendaraannya
Mulai 1 Juli 2022, kendaraan yang membeli solar bersubsidi di SPBU Pertamina wajib meregistrasi terlebih dulu kendaraannya ke aplikasi MyPertamina.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Petugas melakukan pengisian bahan bakar jenis biosolar di SPBU Pertamina, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). Mulai 1 Juli 2022 mendatang, kendaraan yang membeli solar bersubsidi di SPBU Pertamina, wajib meregistrasi terlebih dulu kendaraannya ke aplikasi MyPertamina. Tribunnews/Jeprima
Konsumen solar subsidi untuk transportasi air harus merupakan transportasi usaha perikanan, di antaranya adalah:
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Adapun sederet konsumen dari layanan Umum/ Pemerintah yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina di antaranya:
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C & D.
Sementara untuk konsumen transportasi air, ketentuannya adalah :
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Pertanian dan UMKM
- Untuk usaha Pertanian, solar subsidi dapat digunakan oleh petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
- Sedangkan untuk usaha Mikro atau UMKM, diharuskan memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.