Senin, 6 Oktober 2025

Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya

Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak: Prosedur, syarat, hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat STNK yang baru.

Penulis: Faishal Arkan
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor - Simak cara mengurus STNK hilang atau rusak dalam artikel berikut ini. 

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda bisa membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap).

Tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat

1. Cek fisik kendaraan

Cek fisik merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.

Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut lalu difotokopi.

2. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar.

Kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

3. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved