Sabtu, 4 Oktober 2025

Tips dan Trik

Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Juga Lewat Indomaret atau Alfamart

Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online di aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat, Bisa Juga Lewat Indomaret dan Alfamart

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Korlantas via indonesia.go.id
Aplikasi Samsat Online. Berikut Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Juga Lewat Indomaret dan Alfamart. 

8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Baca juga: Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Urus Secara Online

Bayar pajak kendaraan melalui e-Samsat

Selain melalui aplikasi, pemilik kendaran juga bisa melakukan pajak melalui layanan e-Samsat.

Pembayaran melalui layanan e-Samsat telah bekerja sama dengan Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.

Syarat membayar pajak melalui e-Samsat adalah tidak ada tunggakan pajak maksimal 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.

Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus menukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk di mana objek pajak terdaftar.

Syaratnya adalah membawa:

1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

2. STNK asli beserta fotokopi

3. BPKB asli beserta fotokopi

4. Bukti pembayaran

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta Desember 2020: Toyota Rush, Avanza, dan Daihatsu Xenia

Cara bayar pajak kendaraan lewat minimarket

Dikutip dari Otomania.com, minimarket yang dituju pastikan telah memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).

Masa berlaku STNK
Masa berlaku STNK (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Cara bayar pajak kendaraan di Indomaret

Di Indomaret menyediakan monitor tersendiri untuk pembayaran pajak kendaraan ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved