Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenhub Siapkan Warna Khusus untuk Plat Kendaraan Listrik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Polri tengah membahas warna khusus untuk plat kendaraan listrik.

Editor: Sanusi
Lita Febri
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Polri tengah membahas warna khusus untuk plat kendaraan listrik.

Hal ini merupakan langkah untuk mempermudah pemberian insentif bagi para pemilik kendaraan listrik.

"Makanya saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau electric vehicle seperti ini ditandai dengan warna dasar plat kendaraan yang berbeda STNKB-nya, supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).

Baca: Target Ekspor 1 Juta Unit Kendaraan Bermotor di 2024, Pemerintah Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik

Baca: Hindari Virus Corona, Maskapai RI Tak Terbang ke Wuhan

Pemberian insentif untuk pemilik kendaraan listrik yang saat ini dicanangkan Kemenhub ialah jalur khusus di jalan dan parkir gratis.

Budi juga menyebut, bahwa Polri tengah menyiapkan peraturan khusus untuk kendaraan listrik, termasuk plat kendaraan.

"Ini mempermudah, nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa. Polisi juga sudah siap," terangnya.

Indonesia sendiri saat ini sudah memiliki lima plat kendaraan yakni hitam, kuning, merah, putih dan hijau.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved