Selasa, 7 Oktober 2025

Nekat Masuk Jalur Sepeda, Denda Rp 500 Ribu atau Penjara Dua Bulan Menanti

Apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang

Editor: Fajar Anjungroso
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Jalur sepeda tersebut baru saja diujicoba Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat lalu. Nantinya pengguna sepeda diharapkan bisa menggunakan jalur khusus yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Fase kedua, ada empat jalur yang akan diujicobakan pada 12 Oktober-19 November 2019. Jalur tersebut sebagai berikut :

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan Sisingamangaraja

3. Jalan Panglima Polim

4. Jalan RS Fatmawati Raya

Terakhir fase ketiga ada enam jalur yang diujicobakan pada 2-19 November 2019. Jalurnya sebagai berikut :

1. Jalan Tomang Raya

2. Jalan Cideng Timur

3. Jalan Kebon Sirih

4. Jalan Matraman Raya

5. Jalan Jatinegara Barat

6. Jalan Jatinegara Timur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Tilang Kendaraan yang Masuk Jalur Sepeda"Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved