Nekat Masuk Jalur Sepeda, Denda Rp 500 Ribu atau Penjara Dua Bulan Menanti
Apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang
Fase kedua, ada empat jalur yang akan diujicobakan pada 12 Oktober-19 November 2019. Jalur tersebut sebagai berikut :
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Sisingamangaraja
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan RS Fatmawati Raya
Terakhir fase ketiga ada enam jalur yang diujicobakan pada 2-19 November 2019. Jalurnya sebagai berikut :
1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Kebon Sirih
4. Jalan Matraman Raya
5. Jalan Jatinegara Barat
6. Jalan Jatinegara Timur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Tilang Kendaraan yang Masuk Jalur Sepeda"Editor : Aditya Maulana