Rabu, 1 Oktober 2025

Operasi Patuh 2019 Mulai Digelar, Pengendara Ojol Tetap Terkena Razia Polisi

Operasi Patuh 2019 telah muali digelar pada Kamis (29/8/2019) kemarin. Dalam operasi ini, ojek online atau ojol tetap terkena razia dari polisi.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Semarang melakukan gelar Operasi Patuh Candi 2018 di Jalan Simongan Kota Semarang, Rabu (2/5). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. 

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Baca: Kapolres Madiun Gelar Pasukan Operasi Patuh, Kaget Temukan Pengeras Suara Mobil Patroli Tak Fungsi

Baca: Operasi Patuh Jaya Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Pesan Wakapolda Metro Jaya

Denda Tilang yang Dikenakan Pelanggar Lalu Lintas

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved