Selasa, 7 Oktober 2025

Mobil Menteri Jokowi

Ini Daftar Nomor Pelat Mobil Dinas Menteri

Kendaraan pejabat Indonesia memang selalu menarik untuk dibahas, termasuk kabar terbaru mengenai mobil menteri di era Presiden Joko Widodo.

Editor: Fajar Anjungroso
(KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)
Mobil Dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat terparkir di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Selasa (7/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kendaraan pejabat Indonesia memang selalu menarik untuk dibahas, termasuk kabar terbaru mengenai mobil menteri di era Presiden Joko Widodo.

Sekretariat Negara sudah membuka tender untuk pengadaan kendaraan menteri Kabinet Kerja 2019-2024. Susunan kabinet menteri itu sendiri belum diumumkan oleh Jokowi.

Tender pengadaan dimenangi oleh PT Astra International Tbk dan kemungkinan besar akan menggunakan model sedan mewah Toyota Crown Royal Saloon.

Model tersebut saat ini juga dipakai oleh menteri Jokowi periode 2014-2019. Tercatat kendaraan dinas pejabat negara saat ini berjumlah 42 mobil.

Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4. Sisanya dari RI 5 sampai RI 42 dipakai pejabat tinggi negara dan jajaran kementerian.

Baca: PT Astra International Menangi Tender Mobil Dinas Menteri Senilai Rp 147 Miliar

Berikut daftar pelat nomor polisinya:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia

RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3 untuk Istri Presiden

RI 4 untuk Istri Wakil Presiden

RI 5 untuk Ketua MPR

RI 6 untuk Ketua DPR

RI 7 untuk Ketua DPD

RI 8 untuk Ketua MA

RI 9 untuk Ketua MK

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved