Bebas Pajak Barang Mewah, Menteri Airlangga Pastikan Mobil Listrik Terjangkau
Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah telah merancang pemberian insentif dalam penerapan mobil listrik bagi masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah telah merancang pemberian insentif dalam penerapan mobil listrik bagi masyarakat.
Dengan insentif ini, maka harga mobil listrik bisa lebih terjangkau, sehingga masyarakat dapat membelinya.
“Banyak hal yang diberikan, dari pembebasan atau fasilitas,” kata Airlangga Hartarto, Sabtu (10/8/2019).
"Nah, salah satunya melalui PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah."
"Nanti PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk mobil listrik, nol,” imbuhnya.
Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat menghadiri Kongres Indonesian Diaspora Network (IDN) Global di Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca: Jokowi Teken Pepres, Peugeot Tertarik Datangkan Mobil Listrik
Hingga kini, kata dia, pemerintah telah merevisi PP tersebut mengenai pengenaan PPnBM bagi mobil listrik berkategori mewah menjadi nol.
“Pemberian insentif ini sama halnya seperti negara lain."
"Kalau di China mereka memberi subsidi Rp 133 juta. Kemudian mereka bebaskan juga PPN dan registrasi," beber Airlangga Hartarto.
Dalam kesempatan itu, Airlangga Hartarto berharap pelaksanaan dari mobil listrik bisa terlihat pada 2022 mendatang.
Dengan demikian, konversi kendaraan dari berbahan bakar minyak ke tenaga listrik yang diusulkan Presiden, bisa dirasakan masyarakat.
Sebelumnya, Jokowi ternyata sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik.
"Sudah saya tanda tangani Hari Senin (5/8/2019) pagi," kata Jokowi seusai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, Kamis (8/8/2019).