Pemerintah Buka Keran Impor Mobil Listrik
"Untuk tahap awal akan diberikan kesempatan untuk melakukan impor dalam bentuk CBU tetapi dalam periode tertentu," ujar Airlangga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan kuota impor bagi perusahaan yang berkomitmen investasi mobil listrik di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas mengenai finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik. Izin impor akan diberikan dalam periode tertentu.
"Untuk tahap awal akan diberikan kesempatan untuk melakukan impor dalam bentuk CBU tetapi dalam periode tertentu," ujar Airlangga, Rabu (7/8/2019).
Pemberian izin impor tersebut diberikan berdasarkan kuota. Nantinya kuota yang diberikan akan berdasar pada investasi yang dibuat oleh industri tersebut.
Pemerintah memberikan kelonggaran dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) selama tahap awal investasi. Airlangga bilang selama 3 tahun ke depan TKDN yang akan diterapkan sebesar 35%.
Ketentuan TKDN itu akan berlangsung hingga 2023. Setelah itu, TKDN mobil listrik akan dinaikkan sesuai dengan aturan yang ada seperti dalam ketentuan perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia - Australia (IA CEPA) sebesar 40%.
Hingga saat ini Airlangga bilang terdapat 3 hingga 4 perusahaan yang menyatakan komitmen untuk investasi di sektor mobil listrik. "Sekarang yang sudah ada 3 sampai 4 principal sudah menyatakan minat masuk ke electric vehicle, mereka semua targetnya 2022," terang Airlangga.
Perusahaan yang berinvestasi dalam mobil listrik juga akan mendapatkan fasilitas penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Hal itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak.
Nantinya PPnBM untuk mobil listrik akan diperhitungkan berdasarkan emisi yang dihasilkan. Mobil dengan teknologi listrik yang emisinya nol maka akan membuat PPnBM ikut nol.
Tidak hanya mobil listrik, Airlangga juga bilang revisi akan melihat perkembangan teknologi ke depan. Termasuk mobil berbahan air (fuel cell) juga akan masuk dalam revisi PP tersebut.
Namun, mobil yang masuk dalam kategori mobil mewah tetap akan diberlakukan PPnBM. Airlangga mencontohkan mobil dengan kapasitas mesin 4.000 cc tetap akan dikenai PPnBM.
Baca: Perpres Kendaraan Listrik Belum Kunjung Terbit, Ada Apa?
Meski terdapat perubahan PP 41/2013, pemberian insentif untuk mendorong industri mobil listrik tidak memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Perpresnya kan ada insentif fiskal dan non fiskal sudah semuanya, sudah tidak perlu PMK," jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Baca: Serikat Pekerja PLN: Potong Gaji dan Bonus untuk Bayar Ganti Rugi Listrik Padam, Langgar UU
Masalah insentif juga telah diselesaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu juga telah dilaporkan kepada presiden untuk masuk dalam Perpres.
Perpres mobil listrik diakui telah masuk tahap finalisasi. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, seluruh menteri telah sepakat dan menunggu proses lanjutan untuk tanda tangan presiden.
Laporan Reporter: Abdul Basith
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah persilakan investor impor mobil listrik