Perpres Kendaraan Listrik Akan Segera Terbit, Ini Perkiraaan Insentif yang Dijanjikan
Pada Bab III Pasal 16 dalam beleid itu akan diatur soal pemberian insentif kepada pelaku usaha mobil listrik di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik tak lama lagi bakal terbit. Kabar terakhir menyebutkan bahwa Perpres mobil listrik akan diumumkan di ajang pameran kendaraan bermotor terbesar di Indonesia GIIAS 2019 ini.
Meski belum ada penomoran, beleid ini dinamakan: Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Pada Bab III Pasal 16 dalam beleid itu akan diatur soal pemberian insentif kepada pelaku usaha mobil listrik di Indonesia.
Tak hanya pelaku industri, Perpres juga akan memberikan insentif kepada perguruan tinggi, lembaga penelitian dan perusahaan pendukung lainnya yang mengembangkan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai ini. Untuk insentif terbagi dua jenis, fiskal dan non-fiskal.
Baca: Bedah Suzuki Jimny Terbaru: Approach Angle 37 Derajat, Medan Terjal Tak Sampai Nyenggol Bumper
Pada bagian insentif fiskal, beberapa poin nya meliputi insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam CKD maupun IKD.
Lalu ada insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembelian impor bahan, mesin dalam rangka penanaman modal, insentif pengadaan SPKU dan lainnya.
Reporter: Agung Hidayat
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Beleid kendaraan listrik segera terbit? Apa saja insentifnya