Sabtu, 4 Oktober 2025

Kronologis Pengojek Online Didakwa Masuk Penjara Oleh Oknum Marinir

Seorang pengojek online, tidak pernah menyangka jika dirinya bakalan diadili bahkan didakwa masuk penjara meski telah ditabrak oknum marinir.

Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online 

TRIBUNNEWS.COM- Achmad Hilmi Hamdani seorang pengojek online, tidak pernah menyangka jika dirinya bakalan diadili bahkan didakwa masuk penjara.

Dirinya sebelumnya yang mengalami kecelakaan setelah ditabrak oknum marinir, Miftakhul Effendy, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang.

Achmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak ini merupakan korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor.

Namun, ternyata Achmad didakwa meski telah ditabrak oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge).

Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016. Semoga bermanfaat sob. Jangan lupa ya, kunjungi selalu GridOto.com (klik link di bio) #sim #sima #simb1 #simb2 #simc #simd #polri #polantas #polisi #indonesia #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goH

Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved