Jumat, 3 Oktober 2025

Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Kalau Jalan Rusak Dibiarkan

Kondisi jalan rusak, selain berakibat merusak kaki-kaki kendaraan juga adanya potensi kecelakaan. Bila dibiarkan, masyarakat bisa menuntut pemerintah

Editor: Ilham F Maulana
tribunnews.com
Ruas jalan rusak di jalan poros Tanjung Selor - Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. 

TRIBUNNEWS.COM- Memasuki musim penghujan begini kondisi jalan bisa menjadi rawan rusak sehingga bisa mengakibatkan kerugian untuk pengguna jalan umum, kalau kerusakan dibiarkan masyarakat ternyata bisa menuntut pemerintah dan penyelenggara jalan.

Kondisi kerusakan jalan seperti ini selain berakibat merusak kaki-kaki kendaraan juga adanya potensi kecelakaan.

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno berujar jika masyarakat berpeluang menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.

Ketika ditemui GridOto.com, Minggu (9/12/2018), Djoko mengungkapkan, "pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan, untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya."

Berikan alasannya dong? Kalo mimin, gue pilih transmisi matik aja deh. Soalnya enggak bikin pegel.hehehe Yuk gaes, baca berita otomotif lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #mobil #transmisi #mobilmatik #mobilmanual #transmisimobil #gridoto #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork

"Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," lanjutnya.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: Gridoto
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved